Mewaspadai Revisi UU ITE

- 27 November 2021, 18:00 WIB
Buku Saku Pedoman UU ITE bagi Masyarakat / Instagram / @mohmahfudmd
Buku Saku Pedoman UU ITE bagi Masyarakat / Instagram / @mohmahfudmd /Zona Surabaya Raya/

Pedoman Tangerang - Dorongan dan rencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akhirnya menemukan titik terang.

Pemerintah mengklaim bahwa naskah akademik dan naskah revisi UU ITE telah tuntas dikerjakan dan diharmonisasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN Kemenkumham).

Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menunggu surat presiden agar revisi UU ITE dapat masuk dalam proses pembahasan.

Baca Juga: Posting Foto Jokowi Pakai Sorban, Netizen: Mencerminkan Sosok Kadrun

Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menjelaskan bahwa revisi terhadap UU ITE memang menjadi hal yang perlu dilakukan.

Rencana untuk melakukan perubahan terhadap beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE menjadi salah satu dorongan dari pelbagai kelompok masyarakat sipil.

Namun, terdapat beberapa hal yang patut diwaspadai terkait dengan subtansi dalam UU ITE yang akan diubah, termasuk proses pembahasan yang nantinya akan dilakukan bersama antara DPR dan Pemerintah.

Baca Juga: Habib Bahar Disamakan dengan Jenderal Sudirman, Ferdinand: Jangan Rendahkan Pahlawan Kami

“Jika kita merujuk pada surat dari Menkominfo kepada Presiden tertanggal 3 November 2021 perihal rencana perubahan kedua UU ITE, maka akan terdapat enam pasal perubahan dan penambahan satu pasal.” ungkap Hemi. Lebih lanjut, Hemi menjelaskan bahwa pasal yang diusulkan untuk diubah memang merupakan pasal multitafsir yang jamak digunakan untuk memenjarakan seseorang.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x