Korban Pemukulan 'Saya Satpol' Akhirnya Dijerat UU ITE

- 19 November 2021, 18:00 WIB
Korban kasus pemukulan yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Satpol PP kepada pasangan suami istri (pasutri) yang bernama Ivan dan Amriana sebelumnya sempat viral di media sosial, sekarang pasutri tersebut malah berbalik jadi tersangka.
Korban kasus pemukulan yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Satpol PP kepada pasangan suami istri (pasutri) yang bernama Ivan dan Amriana sebelumnya sempat viral di media sosial, sekarang pasutri tersebut malah berbalik jadi tersangka. /Facebook Humasnya Polres Gowa/

Pedoman Tangerang – Korban kasus pemukulan yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Satpol PP kepada pasangan suami istri (pasutri) yang bernama Ivan dan Amriana sebelumnya sempat viral di media sosial, sekarang pasutri tersebut malah berbalik jadi tersangka.

Tindak penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada Rabu, 14 Agustus 2021.

Atas kasus tersebut, pihak pemukul yaitu mantan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa yang bernama Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara.

Mardani Hamdan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga: Istri CEO Pfizer Meninggal Dunia Karena Vaksin, Benarkah?

Kini, giliran pasutri korban pemukulan itu menjadi tersangka dan dijerat UU ITE.

“Hasil gelar perkara sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Rachman pada Kamis 18 November 2021.

Gelar perkara mengenai penetapan sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik pada Senin 15 November 2021.

“Yang jadi tersangka dua-duanya, pasangan,” tutur Boby Rachman.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x