Dipaksa Aborsi Oleh Pacar Hingga Meninggal, Polisi: Korban Muntah-muntah

- 10 April 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /portalmaluku.pikiranrakyat.com

"Alasan kuat tersangka tega melakukan aborsi karena takut hubungan diketahui oleh istri dan Saat ini rekan tersangka AN, yaitu RY dan DN juga kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres.

Mulanya, usai korban mengkonsumsi obat aborsi dan merasakan sakit dan muntah-muntah akhirnya dirawat intensif di rumah sakit. Namun sayang, nyawanya tidak terselamatkan selang tiga hari dirawat di rumah sakit.

"Korban muntah muntah lalu dibawa ke RSUD dan telah dirawat selama 3 hari tetapi korban tidak dapat terselamatkan," kata Kapolres.

Ditempat yang lain, IPTU Doni Juniansyah membeberkan korban mengkonsumsi obat aborsi sebanyak enam butir.

"Sebayak 6 tablet antara lain 2 tablet diletakkan di bawah lidah, 2 tablet lagi dimasukkan kedalam organ intim korban, dan 2 tablet lagi diminum oleh korban dalam waktu bersamaan," ujarnya.

Para pelaku dijerat pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah