Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme Mantan Sekretaris Umum FPI Divonis 3 Tahun

- 6 April 2022, 23:00 WIB
Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme Mantan Sekretaris Umum FPI Divonis 3 Tahun
Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme Mantan Sekretaris Umum FPI Divonis 3 Tahun /Antara/Boyke Ledy Watra

Pedoman Tangerang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara lebih rendah lima tahun dari tuntutan jaksa 8 tahun kepada Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Usai pembacaan vonis, Munarman, mantan ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), sama-sama mengajukan banding. 

Putusan penjara tiga tahun terhadap Munarman itu, dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022 hari ini. 

Baca Juga: Sering Gagal Saat Verifikasi Wajah Kartu Prakerja 2022, Begini Caranya

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara. 

Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan pertama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata majelis hakim. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari situs YouTube tvOneNews.

Hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga menjelang dan selama sidang vonis Munarman di PN Jakarta Timur. 

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x