Dipaksa Aborsi Oleh Pacar Hingga Meninggal, Polisi: Korban Muntah-muntah

- 10 April 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /portalmaluku.pikiranrakyat.com

Pedoman Tangerang - Seorang gadis muda di Bengkulu dipaksa aborsi hingga meninggal dunia oleh sang pacar.

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman menjelaskan, kasus ini bermula saat korban menjalin asmara dengan tersangka AN.

Diketahui, tersangka sudah memiliki istri dan seorang anak.

Keduanya sudah menjalin hubungan yang cukup lama hingga sampai berhubungan badan.

"Selama menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih, antara tersangka AN dan korban EC telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sehingga membuat korban EC hamil," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan karena takut hasil hubungan gelapnya ketahuan istri sah, tersangka memaksa korban untuk melakukan aborsi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni RY dan DN.

Tersangka menghubungi RY untuk mencarikan obat aborsi. Usai itu, RY menghubungi DN yang berprofesi sebagai ASN (aparatur sipil negara) di RSUD Kab kepahiang.

DN inilah yang nantinya akan memasukkan obat aborsi tersebut.

"Alasan kuat tersangka tega melakukan aborsi karena takut hubungan diketahui oleh istri dan Saat ini rekan tersangka AN, yaitu RY dan DN juga kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres.

Mulanya, usai korban mengkonsumsi obat aborsi dan merasakan sakit dan muntah-muntah akhirnya dirawat intensif di rumah sakit. Namun sayang, nyawanya tidak terselamatkan selang tiga hari dirawat di rumah sakit.

"Korban muntah muntah lalu dibawa ke RSUD dan telah dirawat selama 3 hari tetapi korban tidak dapat terselamatkan," kata Kapolres.

Ditempat yang lain, IPTU Doni Juniansyah membeberkan korban mengkonsumsi obat aborsi sebanyak enam butir.

"Sebayak 6 tablet antara lain 2 tablet diletakkan di bawah lidah, 2 tablet lagi dimasukkan kedalam organ intim korban, dan 2 tablet lagi diminum oleh korban dalam waktu bersamaan," ujarnya.

Para pelaku dijerat pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah