Predator Pemerkosaan 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

- 4 April 2022, 15:15 WIB
Predator Pemerkosaan 13 Santri Divonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Predator Pemerkosaan 13 Santri Divonis Hukuman Mati di Tingkat Banding /Instagram

Atas vonis itu, jaksa kemudian mengajukan banding dan dikabulkan PT Bandung.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan.

Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah