Predator Pemerkosaan 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

- 4 April 2022, 15:15 WIB
Predator Pemerkosaan 13 Santri Divonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Predator Pemerkosaan 13 Santri Divonis Hukuman Mati di Tingkat Banding /Instagram

Pedoman Tangerang - Predator kasus pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu sebelumnya divonis seumur hidup, kemudian vonis mati dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung setelah menerima permohonan banding dari jaksa Kejati Jabar.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.

Baca Juga: Bahar bin Smith Menolak Persidangan Secara Online, Sidang Perdana Ditunda

Dalam dokumen tersebut diketahui pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 15 Februari 2022, hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.

Baca Juga: Dea OnlyFans Hanya Wajib Lapor Karena Masih Mahasiswi, Nicho Silalahi: Semoga Mahasiswa yang Demo Tak Ditahan

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x