Dekan Cabul UNSRI Divonis Bebas, Nitizen Geram Beneran Hilang Akal

- 31 Maret 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi - Pelecehan seksual yang terjadi di kampus
Ilustrasi - Pelecehan seksual yang terjadi di kampus /Pixabay/ Mohamed_Hassan

Pedoman Tangerang - Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) yang diduga sebagai pelaku cabul mahasiswinya saat bimbingan skripsi divonis bebas.

Terduga pencabulan, Syafri Harto terbukti tidak melalukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Tersangka pun divonis bebas oleh Majelis hakim. 

"Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar hakim Estiono Rabu 30 Maret 2022.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pembeli Padati Pasar Tanah Abang

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," putus Ketua Majelis Hakim Estiono.

Sontak saja, kabar ini pun menuai keresahan warganet.

Melihat dari akun Twitter @AREAJULID yang diunggah pada Kamis 31, Maret 2022 terkait kasus tersebut menuai banyak komentar waganet.

"emang benar-benar spechless, alasan dibebaskan karena hanya memiliki dua barang bukti dan dua barang bukti tidak cukup kuat untuk menahannya. ada yang janggal barang bukti hp dan sim card di musnahkan, kenapa di musnahkan padahal itu milik korban?" komentar warganet.

Baca Juga: Gratis Link Nonton Film Yowis Ben 3 Bukan LK21, Kualitas Gambar HD

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x