Bahar bin Smith Menolak Persidangan Secara Online, Sidang Perdana Ditunda

- 29 Maret 2022, 16:00 WIB
Bahar bin Smith Menolak Sidang Secara Online, Sidang Perdana Ditunda.
Bahar bin Smith Menolak Sidang Secara Online, Sidang Perdana Ditunda. /Lucky M. Luckman/galamedia/

Pedoman Tangerang - Bahar bin Smith terdakwa kasus berita bohong menolak menjalani sidang perdana secara online, pada Selasa 29 Maret 2022.

Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan kliennya menginginkan sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu digelar secara offline.

"Kami ingin sidang offline. Itu juga sudah disampaikan klien kami Habib Bahar bin Smith melalui saya. Saya sampaikan kami ingin sidang offline," Suharja dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 29 Maret 2022.

Baca Juga: Dea OnlyFans Hanya Wajib Lapor Karena Masih Mahasiswi, Nicho Silalahi: Semoga Mahasiswa yang Demo Tak Ditahan

Pasalnya, lanjut Ichwan Tuankotta katakan, banyak kendala dalam sidang online dan sidang offline kini sudah bisa dilaksanakan.

"Tidak ada alasan sidang online ketinggalan zaman karena banyak hambatan, kita minta dihadirkan, adminsistrasi akan dipenuhi," imbuh Ichwan Tuankotta.

Seperti diketahui, Bahar di hadapkan ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung.

Baca Juga: Bukan Karena Faktor Ekonomi, Alasan Kanti Utami Menyakiti Tiga Anaknya Makin Menjadi Misteri

Bahar dan Tatan (pengunggah video), diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x