Amandemen UUD 1945, Perlukah?

- 27 Maret 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi - isu  amandemen UUD 1945 kembali mencuat
Ilustrasi - isu amandemen UUD 1945 kembali mencuat /Pixabay/1imono



Pedoman Tangerang – Masalah amandemen UUD 1945 belakangan tengah menghangat. Isu mengenai Presiden 3 periode kemudian mencuat dan memicu kontroversi di masyarakat.

Pada The Indonesian Forum (TIF) Seri 84 sebagai ruang diskusi yang diadakan oleh The Indonesian Institute melakukan pembahasan tentang Urgensi Amandemen Konstitusi. Menghadirkan empat orang pemantik diskusi, yaitu Feri Amsari (Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas), Hemi Lavour Febrinandez (Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute), Faldo Maldini (Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara), dan Zulfikar Arse Sadikin (Anggota DPR RI Fraksi Golkar).

Diskusi dimulai dari Hemi Lavour Febrinandez yang memaparkan perkembangan wacana amandemen UUD 1945 dari tahun 2006.

Isu tersebut kemudian muncul lagi di tahun 2016, 2019, dan 2021. Dorongan amandemen tersebut berkutat pada pengembalian kewenangan MPR untuk membentuk dan menyusun GBHN.

Wacana amandemen tersebut kembali digaungkan oleh tiga orang ketua partai politik yang menginginkan agar dilakukan penundaan terhadap penyelenggaraan Pemilu yang secara langsung harus mengamandemen UUD 1945.

“Amandemen terhadap konstitusi setidaknya harus memperhatikan tiga hal, yaitu momentum, subtansi yang akan diubah atau ditambahkan, serta partisipasi publik” ungkap Hemi.

Selanjutnya, Zulfikar Arse Sadikin menyatakan bahwa amandemen itu merupakan hal yang konstitusional.

Tetapi, yang menjadi persoalan adalah tidak terdapat anggota MPR yang secara jelas sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945 meminta untuk dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945.

“Konstitusi kita saat ini sudah mencakup banyak hal termasuk HAM hingga Pemilu. Saat ini belum ada urgensi untuk amandemen.” tegas Zulfikar.

Kemudian, Faldo Maldini dalam penjelasannya menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan mobilisasi politik terkait amandemen konstitusi.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x