Kasus Prostitusi Online Suami Jual Istri Ditangkap Polres Serang, Bawa Dua Anaknya ke Lokasi

- 29 Maret 2022, 17:00 WIB
Kasus Prostitusi Online Suami Jual Istri Ditangkap Polres Serang, Bawa Dua Anaknya ke Lokasi
Kasus Prostitusi Online Suami Jual Istri Ditangkap Polres Serang, Bawa Dua Anaknya ke Lokasi /Pixabay

Baca Juga: Bukan Karena Faktor Ekonomi, Alasan Kanti Utami Menyakiti Tiga Anaknya Makin Menjadi Misteri

Kapolres Serang menjelaskan bahwa AR diduga melakukan tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) dan melakukan perbuatan cabul.

Akibat perbuatannya, tersangka bisa dikenakan pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUH Pidana.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah