Baca Juga: Bukan Karena Faktor Ekonomi, Alasan Kanti Utami Menyakiti Tiga Anaknya Makin Menjadi Misteri
Kapolres Serang menjelaskan bahwa AR diduga melakukan tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) dan melakukan perbuatan cabul.
Akibat perbuatannya, tersangka bisa dikenakan pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUH Pidana.***