Kasus Prostitusi Online Suami Jual Istri Ditangkap Polres Serang, Bawa Dua Anaknya ke Lokasi

- 29 Maret 2022, 17:00 WIB
Kasus Prostitusi Online Suami Jual Istri Ditangkap Polres Serang, Bawa Dua Anaknya ke Lokasi
Kasus Prostitusi Online Suami Jual Istri Ditangkap Polres Serang, Bawa Dua Anaknya ke Lokasi /Pixabay

Pedoman Tangerang - Seorang suami asal Jakarta Barat menjadi tersangka kasus prostitusi online.

Pelaku AR diduga menjual istrinya EE melalui aplikasi Michat.

Mirisnya saat melalukan transaksi prostitusi online tersangka membawa kedua anaknya ke lokasi.

Tersangka AR 28 tahun menggunakan aplikasi Michat untuk menjajakan istrinya ke para pelanggan.

Baca Juga: Dea OnlyFans Hanya Wajib Lapor Karena Masih Mahasiswi, Nicho Silalahi: Semoga Mahasiswa yang Demo Tak Ditahan

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan kasus prostitusi online pada Minggu, 27 Maret 2022.

"Ketika ada pelanggan, AR kemudian melakukan negosiasi untuk menentukan tarif,” tutur Maruli seperti dikutip dari ANTARA Banten, Selasa, 29 Maret 2022.

Dari hasil interogasi pihak kepolisian, kedua pelaku bisa mendapatkan keuntungan 10 juta per bulan

Diketahui bahwa sang istri pun sepakat untuk menjalankan pekerjaan ini. Usai melayani pelanggan sang istri memberikan uangnya ke suami.

Baca Juga: Bukan Karena Faktor Ekonomi, Alasan Kanti Utami Menyakiti Tiga Anaknya Makin Menjadi Misteri

Kapolres Serang menjelaskan bahwa AR diduga melakukan tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) dan melakukan perbuatan cabul.

Akibat perbuatannya, tersangka bisa dikenakan pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUH Pidana.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah