Pedoman Tangerang - Seorang suami asal Jakarta Barat menjadi tersangka kasus prostitusi online.
Pelaku AR diduga menjual istrinya EE melalui aplikasi Michat.
Mirisnya saat melalukan transaksi prostitusi online tersangka membawa kedua anaknya ke lokasi.
Tersangka AR 28 tahun menggunakan aplikasi Michat untuk menjajakan istrinya ke para pelanggan.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan kasus prostitusi online pada Minggu, 27 Maret 2022.
"Ketika ada pelanggan, AR kemudian melakukan negosiasi untuk menentukan tarif,” tutur Maruli seperti dikutip dari ANTARA Banten, Selasa, 29 Maret 2022.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian, kedua pelaku bisa mendapatkan keuntungan 10 juta per bulan
Diketahui bahwa sang istri pun sepakat untuk menjalankan pekerjaan ini. Usai melayani pelanggan sang istri memberikan uangnya ke suami.