Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Munarman sebagai orang yang merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Jaksa juga menyebut bahwa Munarman terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat pada pertengahan 2015 lalu.
Menurut JPU, Munarman terlibat kegiatan terorisme di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar, dan di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.***