Hasil Persidangan Istri Herry Wirawan Si Predator Cabul, Ternyata...

- 12 Desember 2021, 09:30 WIB
Perbuatan Herry Wirawan, pemilik ponpes Manarul Huda dan Madani Boarding School, yang telah mencabuli 12 santri mendapat kecaman dari berbagai pihak
Perbuatan Herry Wirawan, pemilik ponpes Manarul Huda dan Madani Boarding School, yang telah mencabuli 12 santri mendapat kecaman dari berbagai pihak /Facebook.com/ Ahmad Ruhyat Hasby

Baca Juga: MUI Kota Bandung Minta Publik Berhenti Sebar Berita Buruk Aib Kasus Herry Wirawan, Kenapa!

Selain menjadi polisi wanita, guru tersebut juga menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren. Bahkan, oknum guru pemerkosa santriwati tersebut juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.

Atas perbuatanyya, HW yang merupakan guru pesantren tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP Pidana.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah