Tersangka Pembunuh Pria di Sumsel Karena Rebutan Mikrofon Akhirnya Tertangkap

- 9 November 2021, 12:45 WIB
Tersangka Pembunuh Pria di Sumsel Karena Rebutan Mikrofon Akhirnya Tertangkap
Tersangka Pembunuh Pria di Sumsel Karena Rebutan Mikrofon Akhirnya Tertangkap /

Pedoman Tangerang - Sudah bukan hal asing lagi kriminalitas terjadi. Namun terkadang, pemicunya membuat masyarakat yang mendengar turut geleng-geleng. Pasalnya, hanya karena hal sepele tindakan negatif itu dilayangkan.

Salah satunya, yang terjadi di Sumatera Selatan beberapa bulan yang lalu. Pria bernama Rigen telah membunuh Herlan Erfandi alias Arpan (39) gara-gara rebutan mikrofon saat pesta organ tunggal.

Kejadian ini terjadi di di Muratara, Rupit, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 17 November lalu. Kejadian terjadi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Korban dinyatakan meninggal dunia saat perjalanan menuju RSUD Rupit.

Polisi menyebut kejadian berawal saat tersangka R, yang diduga dalam kondisi mabuk, hendak bernyanyi di pesta tersebut. Kemudian mikrofon yang dipegang tersangka diambil oleh korban.

Korban mengalami dua tusukan. Korban pun berteriak sehingga warga mencoba memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit. Namun nahas, saat di perjalanan, nyawanya tidak tertolong.

Saat meninggalkan pesta, ternyata tersangka tidak langsung pulang ke rumah, melainkan menunggu korban tak jauh dari lokasi pesta. Tersangka tidak terima mikrofonnya diambil oleh korban.

Pelaku ditangkap dalam kondisi kaki terluka oleh tembakan. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan perlawanan terhadap para aparat. Akhirnya, ia harus menjalankan penyidikan dengan menggunakan kursi roda.

Setelah dilakukan penyidikan, ternyata pelaku merupakan revidis pembunuhan. Hal ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Toni Saputra.

"Tersangka ini juga merupakan residivis kasus pembunuhan, ditindak tegas karena melawan waktu ditangkap. Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan dan kita jerat tentang Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," jelasnya.

Akhirnya, setelah 9 bulan kasus pembunuhan terjadi, pelaku berhasil diringkus dan dijebloskan ke penjara.***

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah