Pedoman Tangerang - Selebgram Rachel Vennya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara usai bepergian dari Amerika Serikat.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak menahan Rachel Vennya karena selebgram tersebut hanya terancam satu tahun penjara.
Tidak ditahannya Rachel Vennya oleh pihak kepolisian itu membuat beragam komentar dari para netizen.
Banyak Netizen membandingkan kasus mantan istri Niko Al Hakim itu dengan kasus yang menjerat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Sementara itu, seorang pegiat media sosial, Nicho Silalahi membandingkan antara kasus Rachel Vennya dengan kasus Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab juga dijadikan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut Nicho, keduanya melanggar protokol kesehatan. Tapi kenapa hanya Habib Rizieq Shihab yang ditahan.
“Tapi kok IB HRS ditahan?” kata Nicho Silalahi melalui akunTwitter pribadinya pada Rabu, 3 November 2021.