Pedoman Tangerang - Aparat Sipil Negara berinisial S yang dilaporkan mantan istrinya terkait dugaan pencabulan terhadap 3 anak kandungnya telah menjalani pemeriksaan di Polres Luwu Timur.
Dugaan pencabulan terhadap 3 anak kandung ini kembali dibuka pihak kepolisian setelah Tim Asistensi Mabes Polri dikirim ke Luwu Timur untuk mencari fakta-fakta terkait penghentian kasus tersebut pada tahun 2019.
Kuasa hukum S, Agus Melas, membenarkan kliennya telah menjalani pemeriksaan sejak penyelidikan kasus tersebut kembali dibuka oleh Mabes Polri.
Baca Juga: 4 Tips Untuk Menjaga Kesehatan Tubuh di Musim Hujan
Jum'at, 5 November 2021, Agus menyampaikan, "Untuk dugaan pencabulan sudah klien kami sudah diperiksa sebanyak dua kali. Kalau tidak salah akhir bulan lalu di Polres Luwu Timur."
Agus mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik mempertanyakan kondisi hubungan rumah tangganya dan hubungan kliennya bersama anak-anaknya.
"Ditanyakan hanya soal kehidupan rumah tangga klien kami dan hubungannya dengan anaknya," jelas agus.
Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet Hari Ini Sabtu 6 November 2021
Agus menyampaikan bahwa kliennya terakhir bertemu dengan anaknya pada saat dilakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.