Edan! Dua Oknum Jaksa Lakukan Pemerasan, GPHN RI: Tidak berakhlak dan Tak Berhati Nurani

- 7 November 2021, 13:33 WIB
Djuanningsih dan UNEP Hidayat saat ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, Senin, 15 Juni 2021. Awalnya Kejaksaan menyatakan akan menahan mereka selama 20 hari. Namun Midun Haryadi mengungkapkan mereka ditahan selama 112 hari tanpa kepastian hukum.
Djuanningsih dan UNEP Hidayat saat ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, Senin, 15 Juni 2021. Awalnya Kejaksaan menyatakan akan menahan mereka selama 20 hari. Namun Midun Haryadi mengungkapkan mereka ditahan selama 112 hari tanpa kepastian hukum. /

Pedoman Tangerang – Belum hilang dari ingatan ‘kebandelan’ Jaksa Pinangki yang berkolusi dengan terpidana Korupsi, Djoko Tjandra, kini muncul lagi kasus yang mencoreng nama baik Kejaksaan RI, dua oknum jaksa diduga telah melakukan rekayasa kasus dengan mentersangkakan Unep Hidayat.

Kasus ini bermula ketika Mantan Kepala Bank BJB Cabang Tangerang Kunto Aji Cahyo dan Dheerandra Direkur PT Djaya Abadi Soraya (DAS) bekerjasama untuk melakukan tindakan korupsi dengan merekayasa proyek dengan kredit sebesar Rp8,7 Miliar. 

Uang dari proyek fiktif ini kemudian dinikmati oleh Kunto Aji dan Dheerandra beserta istrinya.  

Baca Juga: Nahas!! Sudah Dikejar Gerombolan Lebah, Pria Ini Masuk Danau dan Tewas Dimakan Ikan Piranha

Kunto dan Dheerandra sendiri sudah dinyatakan berslah oleh Pengadilan Tipikor Negeri Serang dengan pidana penjara 5 tahun 5 bulan untuk Dheerandra dan 6 tahun 5 bulan untuk Kunto Aji. pada Rabu, 2 Juni 2021.

Namun kasus ini terus bergulir dan menyeret dua nama yaitu Unep Hidayat selaku Sekertaris Dinas Pendidikan Sumedang dan Djuaningsih yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Banten.

Padahal dalam pengakuannya, Unep tidak tahu menahu dan tidak pernah bertemu dengan Kunto dan Dheerandra.  

Baca Juga: Visi Misi Jenderal Andika Perkasa Setelah Terpilih Menjadi Panglima TNI

Penetapan tersangka terhadap Unep Hidayat ini dikomentari oleh LSM Gerakan Penyelamatan Uang Negara RI (GPHN-RI) sebagai bentuk kesewenang-wenangan hukum.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x