Edan! Dua Oknum Jaksa Lakukan Pemerasan, GPHN RI: Tidak berakhlak dan Tak Berhati Nurani

- 7 November 2021, 13:33 WIB
Djuanningsih dan UNEP Hidayat saat ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, Senin, 15 Juni 2021. Awalnya Kejaksaan menyatakan akan menahan mereka selama 20 hari. Namun Midun Haryadi mengungkapkan mereka ditahan selama 112 hari tanpa kepastian hukum.
Djuanningsih dan UNEP Hidayat saat ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, Senin, 15 Juni 2021. Awalnya Kejaksaan menyatakan akan menahan mereka selama 20 hari. Namun Midun Haryadi mengungkapkan mereka ditahan selama 112 hari tanpa kepastian hukum. /

Satgas 53 bergerak cepat dengan melakukan pencopotan pada 2 jaksa nakal dengan inisial Z dan JP.

Baca Juga: Sadis, Istri Pengusaha Restoran jadi Otak Pembunuhan Suaminya Sendiri

Untuk diketahui, dua jaksa tersbut menuduh Unep Hidayat turut serta menyempurnakan peristiwa tindak pidana yang di lakukan Kunto Aji dan Dheerandra.

Namun menurut Gus Madun, tuduhan ini sangat lemah sebab Unep tidak pernah memberikan SPK proyek pada Dheera dan Kunto untuk angunan kredit.

Unep tidak pernah berhubungan dengan dherandra maupun kunto aji terkait pengajuan akad kredit BJB Cabang Tangerang yang terjadi pada tahun 2015.

Baca Juga: AHY dan Keluarga Dikabarkan Asik Liburan Pakai Uang Negara Saat Antar SBY Operasi di Amerika, Cek Faktanya

“Menurut saya ini tuduhan yang amat keji dari oknum jaksa yang berpendidikan tinggi tapi tidak berakhlak dan bekerja tanpa hati nurani," tandas Gus Madun.

Untuk diketahui, saat ini Unep telah di tahan  lebih dari 100 hari oleh Kejati Banten tanpaada kepastian hukum yang jelas dan kini sudah memasuki masa awal persidangan.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah