Edan! Dua Oknum Jaksa Lakukan Pemerasan, GPHN RI: Tidak berakhlak dan Tak Berhati Nurani

- 7 November 2021, 13:33 WIB
Djuanningsih dan UNEP Hidayat saat ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, Senin, 15 Juni 2021. Awalnya Kejaksaan menyatakan akan menahan mereka selama 20 hari. Namun Midun Haryadi mengungkapkan mereka ditahan selama 112 hari tanpa kepastian hukum.
Djuanningsih dan UNEP Hidayat saat ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, Senin, 15 Juni 2021. Awalnya Kejaksaan menyatakan akan menahan mereka selama 20 hari. Namun Midun Haryadi mengungkapkan mereka ditahan selama 112 hari tanpa kepastian hukum. /

Midun Haryadi selaku Ketua Umum GPHN-RI merasa sedih dan prihatin atas kasus yang menima Unep Hidayat.

Midun menyebut ada arogansi oknum jaksa yang sakit hati karena ketahuan melakukan perbuatan tercela memeras dan merekayasa kasus tersebut.

Baca Juga: Para Tokoh Indonesia Timur Dorong Anies jadi Presiden di 2024

Karena menurut Gus Madun (sapaan akrabnya), secara hukum Unep terbukti tidak terlibat dalam tindakan korupsi dan tidak menikmati uang kredit fiktif yang diambil oleh Dheerandra dan Kunto. 

“Kuat dugaan (korban) di intimidasi dan peras oknum jaksa,” kata Gus Madun pada redaksi Kontra, Sabtu, 9 Oktober 2021. 

Unep yang saat ini berstatus tersangka, memberikan keterangan pada GPHN-RI bahwa dirinya diperas dan diintimidasi oleh oknum kejaksaan tersebut.

Baca Juga: 7 Kampung Tematik Kota Malang Diterjang Banjir Bandang

“Unep hidayat yang tidak tahan terus menerus di intimidasi dan di peras memberikan informasi kepada Ketum GPHN-RI,” tegasnya. 

“Saya sudah menduga bahwa kawan oknum2 jaksa ada indikasi sakit hati sama Unep Hidayat. Unep Hidayat di incar untuk di tersangkakan dengan alat bukti yang lemah, “ sambungnya.

Setelah mendapat laporan dari Unep, Ketum GPHN-RI berkordinasi dengan Satgas 53 Kejaksaan Agung RI.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x