Pedoman Tangerang - Akhirnya pihak dari Bareskrim Polri menangkap tujuh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal dari delapan lokasi di Tangerang dan Jakarta.
Jaringan inilah yang diduga kuat pernah membuat seorang ibu di Wonogiri melakukan aksi bunuh diri karena tidak kuat membayar utang dan bunganya.
Kedua tersangka itu adalah AY (29) dan HH (35). HH menyampaikan telah bekerja untuk pinjol ilegal selama 9 bulan. Dia biasa mendapat gaji Rp 15 juta per bulan.
Baca Juga: Khutbah Jumat 22 Oktober 2021: Mengaktualisasikan Perjuangan Para Ulama Melalui Hari Santri Nasional
HH menjelaskan, "Sebelumnya saya wiraswasta. Sudah kerja di pinjol ilegal 9 bulan. Gaji Rp 15 juta per bulan," ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2021.
HH mengaku awalnya dia tidak tahu bekerja untuk perusahaan pinjol ilegal.
Dia menjelaskan bahwa orang yang merekrutnya hanya memberi tahu tugas HH menyampaikan SMS.
Baca Juga: Gara-gara Langgar Privasi dengan Memeriksa Ponsel Orang, Bripka Ambarita Dimutasi