Banding Ditolak, Pengadilan Negeri Jakarta Timur Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Shihab Kasus RS UMMI

- 30 Agustus 2021, 12:26 WIB
Banding Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Timur Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Shihab Kasus RS UMMI
Banding Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Timur Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Shihab Kasus RS UMMI /@suaraparlemen/Instagram

Rizieq sudah ditahan sejak Desember 2020 lalu atas perkara tersebut.

Meski demikian, hal tersebut batal terjadi karena dia ditahan selama 30 hari ke depan dalam perkara RS Ummi.

Baca Juga: Mengejutkan! Setelah Ditangkap Terungkap Muhammad Kece Seorang Pendeta

Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah