Pedoman Tangerang - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun. Setelah Pengadilan Tinggi Jakarta Timur menguatkan putusan soal kasus RS UMMI Bogor.
"Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan pengadilan negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin 30 Agustus 2021.
Untuk selanjutnya, Binsar mengatakan pihaknya bakal menyampaikan langsung hasil putusan ke PN Jakarta Timur.
Baca Juga: Profil Hasan Aminuddin Anggota Dewan Fraksi Nasdem yang Terjaring OTT KPK
Pihak JPU maupun kuasa hukum Rizieq Shihab disebut masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum lainnya.
Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum," tuturnya.
"Dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, jika keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," sambungnya.
Baca Juga: Pasutri Duet Jadi Maling Uang Rakyat, KPK Ringkus Bupati Probolinggo dan Suaminya
Habib Rizieq Shihab sempat disebut-sebut akan bebas karena telah menjalani masa hukumannya selama 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.