Ditetapkan Tersangka Yahya Waloni Dilarikan ke Rumah Sakit

- 27 Agustus 2021, 19:00 WIB
Ustadz Yahya Waloni
Ustadz Yahya Waloni /Tangkapan layar akun Twitter @FKadrun/

Pedoman Tangerang - Usai ditangkap Kamis, 26 Agustus 2021 ustadz Yahya Waloni tersangka kasus pidana penistaan agama, dilarikan ke RS Polri.

"Yahya Waloni dibawa ke rumah sakit tadi malam," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saa, Jumat 27 Agustus 2021.

Belum diketahui lebih lanjut mengenai penyakit yang membuat tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Resmi Ustadz Yahya Waloni Menjadi Tersangka Kasus Penodaan Agama

Ahmad menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah menyiapkan dokter untuk dapat melakukan pengobatan terhadap Yahya Waloni.

"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, insyaallah," jelasnya.

Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Ia ditangkap Kamis 26 Agustus 2021, sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Polisi Tangkap Ustadz Abdul Somad, Setelah Tim Cyber Temukan Kejanggalan, Cek Faktanya

Sebelumnya telah diberitakan tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x