Pedoman Tangerang - Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustadz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Status hukum itu disematkan kepadanya setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Rusdi Hartono berjanji, pihaknya akan terus memproses kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ustadz Yahya Waloni.
Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Pernah Sesumbar: Mau di Penjara 1 Juta Tahun pun Dirinya Siap
Karenanya, Rusdi meminta agar masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Penangkapan terhadap Yahya Waloni ialah tindak lanjut dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Mereka melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.***