Merasa Dizalimi, Mualaf  Pengusaha Umrah Haji Gugat Polresta Pekanbaru

- 25 Agustus 2021, 22:41 WIB
Ilustrasi gugatan.
Ilustrasi gugatan. /Pixabay/jessica45 /

Pedoman Tangerang - Pengusaha Haji Umrah Riau Muhammad Dawood (David Tan) tidak terima atas penetapan statusnya sebagai tersangka di Polresta Pekanbaru Riau.

Menurutnya penetapan tersangka ini belum memenuhi unsur penyelidikan dan penyidikan karena pemeriksaanya kepada saksi lain tidak dilakukan.

"Menurut saya proses penyelidikannya belum selesai, sudah dinaikan ke penyidikan dan saya langsung ditetapkan tersangka atas tuduhan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan  penganiayaan berat (351 KUHP)," kata Muhammad Dawood melalui keterangan tertulisnya kepada, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Awas! Bisa Terjerat UU ITE Jika Membagikan Video Muhammad Kece

Muhammad Dawood yang mualaf sejak tahun 2017 ini mengatakan, sebenarnya pasal-pasal tersebut tidak tepat untuk menjeratnya. Karen selain tidak memenuhi unsur pengeroyokan, penyidik juga hanya menetapkan satu tersangka, yakni hanya dirinya.  

"Artinya kalau pengeroyokan tersangkanya buka hanya saya ada tersangka lain," katanya.

Maka dari itu ia menyatakan tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka.

Muhammad Dawood mengaku heran penyidik Polresta Pekanbaru menetapkannya sebagai tersangka pengeroyokan.

"Ini sangat aneh dan tidak fair, saya ditersangkakan karena telah melakukan pengeroyokan kepada Jevi Martin. Padahal proses penyelidikan terhadap tuduhan itu belum sesuai dengan aturan hukum," katanya.

Baca Juga: Praktik Perbudakan Manusia Masih Terjadi di Benua Afrika

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x