Menghina Agama Islam, 20 Video Muhammad Kace Diblokir Kominfo

- 25 Agustus 2021, 13:00 WIB
Muhammad Kace kini menjadi incaran pihak kepolisian.
Muhammad Kace kini menjadi incaran pihak kepolisian. /Tangkapan Layar YouTube.com/Terang Dunia/

Pedoman Tangerang - Buntut dari beredarnya video Muhammad Kace yang menyinggung perasaan umat Islam, membuat Kominfo turun tangan.

Kominfo segera memblokir 20 video Muhammad Kace yang bernada provokatif dan sensitif.

Kombes Pol Ahmad Ramadhan selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri berkata bahwa pihaknya sudah berkerjasama dengan Kominfo untuk menutup 20 video tersebut.

Baca Juga: Investasi dan Arisan Bodong Kian Marak di Jateng, Polisi Minta Masyarakat Waspada


"Sejak Minggu, Polri sudah berkoordinasi dengan Kominfo, kami minta agar video tersebut di-'takedown' dan Kominfo mengajukan permintaan kepada pihak YouTube," kata Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Ramadhan menjelaskan, untuk men-takedown video M Kece tersebut harus mendapat persetujuan dari YouTube terlebih dahulu.

Menurut dia, ada sekitar 400 video yang terkait M Kece yang sudah disebarkan oleh sejumlah pengguna akun, dari jumlah tersebut baru 20 video yang berhasil di-"takedown".

Baca Juga: Ayu Ting Ting Akan Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Laporan Penghinaan Keluarganya

"Sempai pagi tadi sudah ada 20 video M Kece yang di-takedown sama Kominfo, mungkin akan bertambah lagi, jadi upaya untuk menindak kasus ini masih berjalan," kata Ramadhan.

Hingga kini Polri telah menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh YouTuber M Kece dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yakni saksi ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi (IT), serta memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara.

Baca Juga: Pelaporan Naik Penyedikan, Polisi Cari Youtuber Muhammad Kece

"Saat ini penyidik konsentrasi melacak keberadaan M Kece untuk diperiksa," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan pengaduan masyarakat terkait video viral M Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam.***

Editor: R. Adi Surya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x