Ngga Ada Otak! Usai Memperkosa dan Merampok, Pria Ini Ajak Keluarganya Berlibur

- 25 Agustus 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan: Seorang ayah tiri SW tega memperkosa anak tirinya
Ilustrasi pemerkosaan: Seorang ayah tiri SW tega memperkosa anak tirinya /Pixabay/Alexa_Fotos/

Pedoman Tangerang - Entah di mana lokasi tempurung otak pria berinisial BK (22) ini, pasca memperkosa dan merampok harta seorang wanita, ia justru mengajak keluarganya jalan-jalan untuk menikmati uang haramnya.

Semua bermula ketika BK yang berkerja sebagai nelayan itu membuat lowongan kerja di Facebook khusus untuk cewek berumur 19 sampai 25 tahun.

Saat itu, BK mengaku sebagai pemilik rumah makan yang ingin cari pekerja perempuan.

Baca Juga: Investasi dan Arisan Bodong Kian Marak di Jateng, Polisi Minta Masyarakat Waspada

Seorang Wanita berinisal DN (20) tertarik dan menghubungi BK.

BK kemudian mengatakan akan menjemput DN.

BK segera menyewa mobil untuk menjemput DN, setelah itu ia pergi ke tempat sepi dan kemudian memperkosa DN.

Baca Juga: Loker Orang Tua Group 2021 Buka Besar-Besaran Bagi Lulusan Baru, Buruan Daftar

Sebelum memperkosa DN, BK mencekik leher DN dan mengancam akan membunuhnya.

Mendapat kekerasan, DN pun berteriak meminta pertolongan.

Takut ketahuan, BK pun memukul DN hingga ia tidak berdaya.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Akan Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Laporan Penghinaan Keluarganya

DN akhirnya dapat selamat saat mereka berada di pengisian bahan bakar minyak (BBM). 

Tanpa ada rasa bersalah, pelaku  BK  yang warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan pada Minggu, 8 Agustus 2021 alu, malah berlibur ke Pantai Ujung Negoro Batang bersama keluarga.

Bahkan pelaku masih menggunakan mobil sewaan yang digunakannya untuk melancarkan aksi mengelabui DN warga Pantaisari, Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

Baca Juga: Seorang Wartawan Australia Minta Anggota DPR dan Pejabat Dites IQ

Tim Reskrim Polres Pekalongan yang berhasil mengendus keberadaan pelakupun, tidak ingin menyia-nyiakan waktu.

Bahkan kurang dari 24 jam berhasil membekuk pelaku di Batang tanpa ada perlawanan.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, setelah berhasil kabur, pelaku sempat berhenti di tepi Jalan Pantura dekat Jembatan Sungai Pencongan, untuk mengambil barang berharga milik korban berupa ponsel, serta dompet. Sedangkan tas berisi pakaian dibuang di sungai.

Baca Juga: Ingin Meniru Mukjizat Yesus Kristus, Pendeta ini Malah Terkubur Hidup-hidup

"Selanjutnya pelaku pulang ke rumahnya. Uang milik korban sebesar Rp 300 ribu telah tersangka pergunakan untuk membeli rokok dan BBM, dan tersisa sebesar Rp 141 ribu. Lalu digunakan untuk jalan-jalan bersama keluarga berlibur di pantai, ujarnya.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria mengatakan jika BK terjerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Dengan pengenaan pasal berlapis Pasal 285 ayat (1) KUHP, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," ujar Arief.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah