Lebih lanjut Winam mengatakan, kasus pemalakan ini merupakan yang kedua kalinya.
Pelaku mengantongi Rp500 ribu dari hasil pemalakan.
Baca Juga: PRIMBON: Prediksi Peruntungan dan Nasib di Tahun 1955 Saka 2021-2022
Preman itu mengaku sebagai orang yang ditakuti di daerah Rawa Geni, Kota Depok.
Polisi yang mendapat laporan tersebut, menindaklanjuti dengan menyambangi pos ormas yang disebutkan pelaku. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati 10 orang tengah berkumpul sambil menenggak minuman keras.
"Benar saja mereka kumpul sekitar 10 orang sambil minum minuman keras. Jadi uang hasil palakan buat minum-minum itu," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Sholat 12 Agustus 2021 untuk Wilayah Jakarta Raya, Banten, Bekasi dan Bogor
Aduan seperti ini sering terjadi karena masyarakat Depok kerap diganggu aktivitas ekonominya oleh ormas preman.***