Pedoman Tangerang - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memohon untuk mendapat vonis bebas dari majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Tuntutan pembebasannya tersebut didasarkan karena kasihan pada keluarganya yang masih membutuhkan dirinya.
"Putusan majelis hakim yang mulia akan berdampak besar dampaknya bagi keluarga terutama anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ujar Juliari saat membacakan pembelaan dalam sidang die Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Tahun Baru Islam, Mahfud MD Serukan Optimisme Hadapi Pandemi
Ia meminta tolong pada Majelis Hakim untuk melepaskan penderitaannya.
"Dalam benak saya, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang tidak mengerti," ujar Juliari
Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider (jika tak bisa dipenuhi) enam bulan kurungan.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Dikabarkan Perintahkan Seluruh Masjid Disegel, Cek Faktanya!
Selain itu Jaksa meminta Juliari mengganti kerugian Rp14,5 miliar.