Pedoman Tangerang - Polisi internasional atau Interpol telah menerbitkan notifikasi merah (red notice) untuk Harun Masiku tersangka kasus suap.
Dalam melakukan pencarian terhadap tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum tersebut, KPK dan seluruh jajarannya sudah berusaha untuk melacak keberadaannya.
Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan menegaskan bahwa lembaganya telah berkerja sama dengan Polri dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga: Ganjar Apresiasi Mahasiswa Jawa Tengah yang Produktif Tangani Pandemi
"(Benar) Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku," ujar Ali Fikri kepada wartawan, pada Jumat, 30 Juli 2021.
Ali menyampaikan pesan pada seluruh masyarakat yang melihat dan mengetahui keberadaan Harun Masiku di dalam atau luar negeri, untuk segera melapor kepada pihak yang berwajib.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," tegasnya.
Baca Juga: Perenang Indonesia Aflah Fadlan Gagal Tembus Final 1.500m Gaya Bebas
Sebagai informasi, KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.