Tanpa UU Data Pribadi, Indonesia Hidup di Era Digital dengan Cara Kerja Analog

- 30 Juli 2021, 17:00 WIB
Tanpa UU Perlindungan Data Pribadi, Indonesia yang hidup di era digital akan terjebak dengan cara kerja analog.
Tanpa UU Perlindungan Data Pribadi, Indonesia yang hidup di era digital akan terjebak dengan cara kerja analog. /Foto: El Cronista.

Pedoman Tangerang - Legislator PKS, Sukamta, menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia lantaran ketiadaan UU yang menjamin keamanannya.

Hal ini melihat laporan Bank Dunia yang menyebut masih adanya kesenjangan konektivitas dan persoalan keamanan data digital di Indonesia.

Ketiadaan UU yang menjamin keamanan data pribadi serta berbagai kendala konektivitas di Tanah Air mengakibatkan negeri yang hidup di era digital ini terborgol dengan cara kerja analog.

Pasalnya, kata Sukamta, perkembangan digital saat ini amat pesat sehingga menuntut respons secara cepat baik dari sisi kesiapan SDM, infrastruktur hingga regulasi.

Baca Juga: Pemerintah Manfaatkan Pentingnya Transformasi Digital di Masa Pandemi

"Masa zaman digital, industri 4.0 tapi cara kerjanya seperti analog. Kalau serba terlambat, Indonesia hanya akan jadi budaknya digital, sekedar jadi konsumen, jadi pasar yang dieksploitasi negara dan perusahaan asing," kata dia kepada Pedoman Tangerang, Jumat, 30 Juli 2021.

Anggota Komisi Pertahanan (Komisi I) DPR RI ini menyoroti dua persoalan yang dilaporkan bank dunia, yakni kesenjangan konektivitas dan lemahnya keamanan data pribadi.

Dua hal tersebut masih terus terjadi lantaran pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang akan menaunginya dalam keadaan mandek di DPR.

Menurut Sukamta, lambannya pembahasan RUU tersebut karena pemerintah selalu mengulur waktu untuk membahas substansi masalah dalam RUU PDP.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x