Tanpa UU Data Pribadi, Indonesia Hidup di Era Digital dengan Cara Kerja Analog

- 30 Juli 2021, 17:00 WIB
Tanpa UU Perlindungan Data Pribadi, Indonesia yang hidup di era digital akan terjebak dengan cara kerja analog.
Tanpa UU Perlindungan Data Pribadi, Indonesia yang hidup di era digital akan terjebak dengan cara kerja analog. /Foto: El Cronista.

Baca Juga: Pemerintah Gencar Lakukan Tranformasi Digital di Masa Pandemi Covid-19

"Saya minta Kominfo dalam hal ini Dirjen Aptika jangan mengulur-ulur waktu dan masih saja ngotot terkait Lembaga Pengawas Data Pribadi ada dibawah kementerian. Dalam pembahasan di Panja sudah sangat jelas, lembaga ini sangat strategis, independen, dan kapasitasnya boyend kominfo, tentu akan berfungsi secara optimal saat berada di bawah koordinasi Presiden secara langsung," katanya.

Semakin lama pembahasan RUU tersebut, Sukamta menilai akan semakin membuka celah terjadinya banyak kejahatan data digital sebagaimana baru saja terjadi bocornya 2 juta data nasabah BRI Life.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, laporan Bank Dunia soal lemahnya keamanan data digital di Indonesia bisa berpengaruh terhadap trust investor dari negara lain.

Baca Juga: Jokowi Sampaikan Ekonomi Digital Indonesia Tercepat di Asia Tenggara

Mereka bisa jadi akan lebih memilih Vietnam atau negara ASEAN lainnya yang telah memiliki regulasi perlindungan data pribadi.

"Jadi keamananan data digital ini tidak hanya soal perlindungan data warga negara Indonesia, tetapi sistem yang akan membuat berbagai pihak merasa nyaman dan aman melakukan transaksi elektronik di Indonesia," kata Sukamta.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah