Pengamat Ingatkan Dampak Sosial Ekonomi dari PPKM

- 30 Juli 2021, 18:52 WIB
Ilustrasi pedagang pasar yang terdampak PPKM
Ilustrasi pedagang pasar yang terdampak PPKM / Antara Foto/Kornelis Kaha

Pedoman Tangerang - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa-Bali sejak 3 Juli lalu.

Peneliti bidang Ekonomi, The Indonesian Institute (TII), M. Rifki Fadilah, menyatakan kebijakan ini akan membawa implikasi yang tidak mudah.

Terlebih jika dilihat kebijakan PPKM Darurat ini diberlakukan di dua pulau yang cukup memberikan sumbangsih paling besar terhadap perekonomian di Indonesia. 

Baca Juga: BPUM Tahap 2 Cair Hari ini, Cek BLT UMKM 1,2 Juta di Link BRI dan BNI

“Di Pulau Jawa, di Provinsi DKI Jakarta setidaknya terdapat 70 persen uang beredar. Kemudian, dari data Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2019, DKI Jakarta menyumbang sebesar 17.93 persen terhadap PDB Indonesia atau sebesar Rp2.840,33 triliun. Namun, secara umum Pulau Jawa sendiri menyumbang sebesar 56 persen terhadap PDB Indonesia,” kata Rifki pada Jumat, 30 Juli 2021.

Rifki juga mengatakan bahwa Pulau Bali dan Nusa Tenggara menyumbang sebesar 3,06 persen terhadap PDB Indonesia pada tahun 2019.

Dengan demikian, kebijakan PPKM Darurat yang mengakibatkan menurunnya mobilitas sosial juga akan berpengaruh terhadap perekonomian secara umum, khususnya pada kuartal II-2021.

Baca Juga: Tanpa UU Data Pribadi, Indonesia Hidup di Era Digital dengan Cara Kerja Analog

Rifki mengatakan bahwa kebijakan PPKM Darurat ini akan bias kepada kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak memiliki pilihan lain selain melakukan aktivitas seperti biasa. 

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x