Kapolsek Hulu Selangor Supt Arsad Kamaruddin membenarkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu pagi, 28 Juli 2021.
"Tim polisi dari Bareskrim IPD Hulu Selangor kemudian berhasil mengamankan tersangka yang bersembunyi di semak-semak di Jalan Tengah, Kampung Sungai Buaya Serendah, sekitar pukul 10.50 pagi tadi," katanya.
“Pemeriksaan awal menemukan bahwa pria berusia 60 tahun itu memiliki catatan kriminal sebelumnya.”
Baca Juga: Pemerintah Chechnya Larang Warganya Masuk Masjid Jika Belum Divaksin
Dia menambahkan, tersangka akan dibawa ke Pengadilan Sidang Kuala Kubu Bharu pada Kamis ini dan akan diperiksa berdasarkan Pasal 377 dan Pasal 289 Undang-undang Pidana Malaysia.
Tim dari Unit Forensik Polisi Selangor dan Departemen Kedokteran Hewan Kuala Kubu Bharu juga turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Arsad Kamaruddin, dilansir dari World of Buzz.
“Kambing mati itu dikirim ke laboratorium Departemen Veteriner untuk analisis dan otopsi,” katanya.
Baca Juga: Tulis Petisi, Seniman se-Jawa Barat Minta PPKM Tak Halangi Pekerja Seni
Ia juga meminta masyarakat untuk menyalurkan informasi terkait kejahatan kepada pihak kepolisian agar dapat segera diambil tindakan.***