DPR: Lembaga Independen Perlu Untuk Awasi Data Pribadi

- 29 Juli 2021, 21:12 WIB
Ilustrasi Foto: Data Pribadi Nasabah BRI Life Bocor
Ilustrasi Foto: Data Pribadi Nasabah BRI Life Bocor /ANTARA/

Pedoman Tangerang - Keberadaan lembaga independen untuk mengawasi perlindungan data pribadi seluruh warga negara adalah syarat mutlak untuk melindungi data warga secara memadai.

Tanpa independensi, lembaga manapun tidak akan mampu mewujudkan cita-cita bersama menegakkan kedaulatan data warga negara di tingkat nasional dan internasional.

“Kalau kita sepakat ingin melindungi data pribadi seluruh warga negara tanpa terkecuali, konskuesinya adalah harus ada lembaga otoritas independen,” kata anggota Komisi Panja Komisi I DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, terkait Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), di Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.

Baca Juga: Ibu Hamil Amankah Untuk Divaksin?

Menurut Irine, lembaga non-independen di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak akan mampu mewujudkan kedaulatan data warga negara. Sebab, Kominfo adalah bagian dari pemerintah yang juga merupakan pengendali data pribadi warga.

“Jika pengendali data juga menjadi yang mengawasi atau hakimnya, potensi konflik kepentingan sangat besar.Apalagi data yang dikelola pemerintah sangat besar dan banyak yang merupakan data sensitif, seperti data kesehatan,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Maluku Utara ini.

Irine mencontohkan, seandainya terjadi kebocoran data pribadi warga di salah satu kementerian yang diduga dilakukan oleh menterinya, lembaga di bawah Kominfo yang setingkat Direktorat Jenderal akan sungkan untuk memeriksa pejabat negara yang lebih tinggi kedudukannya.

Baca Juga: TII: Penerapan Otsus Harus Dengarkan Aspirasi Rakyat Papua

“Apakah Dirjen (di Kominfo) berani menginvetigasi dan memeriksa jika ada menteri yang diduga membocorkan data pribadi warga?” tanya politisi muda ini.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x