DPR: Lembaga Independen Perlu Untuk Awasi Data Pribadi

- 29 Juli 2021, 21:12 WIB
Ilustrasi Foto: Data Pribadi Nasabah BRI Life Bocor
Ilustrasi Foto: Data Pribadi Nasabah BRI Life Bocor /ANTARA/

Sebaliknya, kata Irine, jika lembaga pengawas pengelola data pribadi kedudukannya independen dan bertanggung jawab langsung ke presiden, maka lembaga tersebut akan lebih leluasa menjalankan tugas.

“Entah pengendali data itu pemerintah atau swasta, entah itu pejabat tinggi negara atau direktur perusahaan besar, semua pihak bisa diinvestigasi oleh lembaga independen jika diduga terjadi kebocoran data pribadi warga,” ujar Irine.

Baca Juga: Dr Zaidul Akbar Runtuhkan Teori Barat Soal 'Tubuh yang Kuat dari Jiwa yang Sehat'

Alasan kedua, lanjut Irine, keberadaan otoritas independen ini akan lebih menjami perlindungan data pribadi warga di luar negeri, karena prinsip independensi merupakan standar internasional.

“Jika ada perusahaan di Indonesia yang mengelola data pribadi warga, tapi datanya kemudian dibocorkan oleh perusahaan asing, dari negara Uni Eropa misalnya, otoritas PDP independen di Indonesia bisa bekerjasama dengan otoritas independen di Uni Eropa untuk menyelidiki perusahaan asing itu,” kata Irine.

Akan tetapi, lanjut Irine, jika lembaga pengawas pengelola data Indonesia kedudukannya tidak independen, maka kerjasama penyelidikan antarnegara tersebut tidak mungkin dilakukan.

Baca Juga: Hasil Bulutangkis Olimpiade Tokyo 2020, Anthony Ginting Maju ke Perempat Final Hadapi Wakil Denmark

“Uni Eropa yang mensyaratkan otoritas independen tidak akan mau bekerjasama dengan Indonesia karena lembaga di dalam negeri tidak setara,” ujar Irine.

“Bahkan Jepang dan Korea Selatan merevisi UU PDP mereka supaya bisa dianggap setara oleh Uni Eropa, karena ini sangat penting. Jangan sampai kita semakin ketinggalan,” ujar Irine membandingkan lembaga independen KPK yang bisa bekerjasama dengan penegak hukum independen lain di luar negeri.

Oleh karena itu, lanjut Irine, alasan pemerintah yang menginginkan otoritas pengawas hanya di bawah Kominfo dengan alasan perampingan lembaga negara, tidak sebanding dengan urgensi perlindungan privasi warga negara, baik di dalam maupun di luar negeri.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x