TII: Masyarakat Butuh Edukasi Bukan Sanksi

- 23 Juli 2021, 22:55 WIB
ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta sedang bertugas dalam PPKM Darurat.
ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta sedang bertugas dalam PPKM Darurat. /instagram/satpolpp.dki/

Anto juga menyoroti Pasal yang mengatur sanksi pidana, misalnya Pasal 32A Ayat (1): Jika ada orang yang mengulangi perbuatan tidak mengenakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif, maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu).

"Pasal ini tidak secara jelas mengatur tentang frasa mengulangi perbuatan, yang dimaksud mengulangi berapa kali. Lalu, siapa yang mengawasi, dan apakah Satpol PP akan terus mengawasi? Di area mana mereka mengawasi, apakah hanya di jalan protokol? Padahal, seperti yang kita ketahui bersama, saat ini kerumunan masih terjadi di wilayah perumahan. Siapa yang dapat menjamin orang tersebut tidak mengulangi ketika mereka berkerumun di gang-gang sempit tanpa pakai masker?", papar Anto.

Baca Juga: Edarkan Surat Tes PCR Palsu, Polisi Bekuk Lima Tersangka

Anto mengingatkan bahwa jika ada aturan yang tidak jelas, maka pelaksana kebijakan di lapangan akan kesulitan memahaminya.

Jika pelaksana kebijakan gagal paham terhadap kebijakan tersebut, maka implementasinya akan tidak sejalan dengan tujuan kebijakan itu sendiri.

Jika hal ini terjadi, maka dikhawatirkan aturan sanksi ini hanya akan memunculkan benturan antara masyarakat dengan unsur pelaksana di lapangan.

Baca Juga: Jerinx Kembali Berurusan dengan Polisi, Ini Sebabnya

Masyarakat pun bisa jadi akan bingung dan tidak mendukung kebijakan terkait upaya penanggulangan Covid-19 seperti yang sudah terjadi selama ini.

"Oleh karena itu, yang paling penting saat ini adalah bagaimana Pemprov DKI Jakarta menggencarkan edukasi dengan pendekatan yang dapat mudah dipahami oleh masyarakat," jelasnya.

"Untuk itu, perangkat di Kelurahan serta Puskesmas harus bekerjasama dengan RW dan RT untuk terus mensosialisasikan ketaatan terhadap protokol pencegahan Covid-19, dan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi," tukas Anto.**

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah