TII: Masyarakat Butuh Edukasi Bukan Sanksi

- 23 Juli 2021, 22:55 WIB
ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta sedang bertugas dalam PPKM Darurat.
ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta sedang bertugas dalam PPKM Darurat. /instagram/satpolpp.dki/

Pedoman Tangerang - Belakangan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 yang juga dikenal dengan Perda Covid-19.

Revisi tersebut salah satunya akan mengatur tentang sanksi pidana bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar protokol pencegahan Covid-19.

Menanggapi rencana Pemprov DKI Jakarta tersebut, Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono (Anto), menyatakan tidak setuju terhadap penerapan sanksi pidana tersebut.

Baca Juga: Sedih! Ayah dan Ibunya Wafat Akibat Covid-19, Vino Kini Hidup Sebatang Kara

Ia menilai bahwa saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah edukasi terhadap protokol pencegahan Covid-19 yang harus digencarkan, bukan sanksi yang diberikan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Jumat, 23 Juli 2021.

Anto menyatakan bahwa Pemprov seharusnya dapat mengevaluasi bagaimana edukasi terhadap penerapan protokol pencegahan Covid-19 di masyarakat apakah sudah massif terlaksana atau belum.

Pasalnya, DKI Jakarta merupakan daerah yang paling rendah ketaatannya berdasarkan hasil monitoring Satgas Penanganan COVID-19 di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Calon Anggota BPK, Wiryawan: Jangan Sampai Kejadian Memilih Kucing Dalam Karung

"Hal ini yang seharusnya menjadi pekerjaan rumah Pemprov DKI Jakarta untuk memasifkan edukasi protokol pencegahan Covid-19 kepada masyarakat. Dengan dasar ini, Pemprov seharusnya tidak terburu-buru menjadikan sanksi pidana menjadi sebuah pilihan kebijakan," kata Anto.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x