Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Kasus Swab RS UMMI

- 24 Juni 2021, 12:17 WIB
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

Pedoman Tangerang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Khadwanto menilai Habib Rizieq bersalah lantaran dituding terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Tak hanya itu, hakim Khadwanto juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Sidang Perkara Habib Rizieq, Menantu, dan Dirut RS UMMI Bogor Kembali Digelar

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis Denda 20 Juta Rupiah, Majelis Hakim: Bila tak Bayar ganti Kurungan 5 Bulan

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah