Kantor Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat Digeledah Kejaksaan, Dugaan Korupsi Dana BOS

- 26 Mei 2021, 05:43 WIB
Ilustrasi Penggeledahan oleh Kejaksaan
Ilustrasi Penggeledahan oleh Kejaksaan /dok. Antara/

Pedoman Tangerang - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dibawah pimpinan Kasi Pidsus Reopan Saragih, SH MH, melakukan penggeledahan di ruang kerja Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, di Jalan Kembangan Raya, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Senin 24 Mei 2021.

"Penggeledahan hari ini terkait penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun 2018. Yang kita geledah mengenai perangkat dokumen-dokumen yang digunakan pada saat kejadian itu dilakukan, kalau masalah apa saja yang disita lebih detilnya di kapuspenkum, karena kami sudah melaporkan secara benjenjang,” ungkap Reopan Saragih usai penggeledahan bersama tim penyidik Kejari Jakbar

“Alhamdulillah proses penggeledahan cukup koperatif, tadi kita didampingi sama Kabag hukum walikota semuanya koperatif,” sambungnya.

Baca Juga: Syarat dan Protokol yang Harus Diterapkan Ibadah Haji 1442 Hijriah

Ditanya soal perkembangan dari BPK, Reopan mengatakan lebih detilnya silahkan konfirmasi langsung kepada BPK.

Reopan melanjutkan, penggeladahan tersebut sebagai tindak lanjut kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai 7, 8 Miliyar yang terjadi di SMK 53 Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakbar telah menetapkan dua tersangka berinisial, W dan MF, yakni tersangka W adalah mantan Kepala Sekolah SMK 53, sedangkan MF Staff Sudin Pendidikan wilayah 1 Jakbar.

Baca Juga: Akhir Juli 2021, Giant Akan Tutup Seluruh Gerainya di Indonesia

Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana tersebut dengan modus memanipulasi data sekolah melalui aplikasi siap BOS dan BOP Tahun Anggaran (TA) 2018 silam.***

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x