Bejat, Oknum Polisi Cabuli Ibu Mertua Berkali-kali

- 22 Mei 2021, 11:14 WIB
Ilustrasi Kriminal
Ilustrasi Kriminal /Antara

Pedoman Tangerang - Institusi Kepolisian kembali tercoreng lantaran ada oknum polisi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melakukan pelecehan seksual terhadap ibu mertuanya sendiri.

Diketahui oknum Polisi tersebut baru menikahi selama 5 bulan.

Atas perbuatannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, menjatuhi hukuman 3 tahun penjara, Kamis 20 Mei 2021.

Hakim menyebutkan bahwa putusan tersebut karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Yuk Cicipi Memek, Kuliner Khas Simeulue Aceh yang Keras Teksturnya Namun Menyehatkan

Padahal, terdakwa sebagai anggota Polisi harus mengayomi dan melindungi masyarakat.

Diketahui, oknum Polisi berpangkat Brigadir itu terbukti mencabuli ibu mertuanya yang sudah berusia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.

Perbuatan asusila terhadap mertuanya sudah dilakukan sebanyak 7 kali.

Padahal, saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan bersama putri mertuanya.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Bagi-bagi Sembako kepada Pedagang di Pulau Cangkir

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah