Kasus Pemerkosaan Anak di Bekasi, DPR Buka Suara

- 21 Mei 2021, 06:05 WIB
Foto ilustrasi kondom dan lingerie. Diam-diam melepaskan kondom tanpa persetujuan ketika tengah berhubungan intim, dianggap pemerkosaan dan itu adalah sebuah tindak pidana.
Foto ilustrasi kondom dan lingerie. Diam-diam melepaskan kondom tanpa persetujuan ketika tengah berhubungan intim, dianggap pemerkosaan dan itu adalah sebuah tindak pidana. /Pixabay/RJA1988

Pedoman Tangerang - Ramai pemberitaan kasus pemerkosaan anak di Kota Bekasi.

Hal tersebut memancing kegeraman legislator Senayan yang meminta agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertindak tegas dan cepat menuntaskan kasus tersebut.

"Kami meminta Polri untuk tidak segan bertindak tegas kepada terduga pelaku pemerkosaan dan trafficking di Kota Bekasi." ujar Habiburokhman. 

"Orang tersebut harus dicari, ditangkap dan jika melakukan perlawanan bisa diambil tindakan tegas dan terukur seperti penembakan," seru anggota Komisi III DPR RI, Habiburokman kepada media, Kamis (20 Mei 2021).

Baca Juga: Ini Pernyataan Resmi Kominfo Soal Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Warga RI

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mendorong agar proses hukum peradilan bisa segera digulirkan, dan jika terbukti maka pelaku harus dihukum dengan ancaman maksimal sebagaimana diatur di Pasal 76D dan 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak yakni seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Bang Habib, sapaan akrabnya, merasa sangat geram atas kejahatan seksual terhadap anak yang semestinya negara menjamin perlindungan terhadap anak tanpa diskriminasi.

"Kejahatan seksual kepada anak tidak bisa ditolerir, korban harus mendapatkan keadilan." tambahnya. 

Baca Juga: Seorang Ayah di Tangerang Tega Menganiaya Anak Kandungnya

Kita harus menunjukkan bahwa negara tidak main-main dalam menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," pungkasnya.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x