LBH Papua: Segera Proses Hukum dan Pecat Oknum TNI AU Penyiksa Difabel di Merauke

28 Juli 2021, 18:59 WIB
VIRAL! Oknum petugas injak kepala pria di Merauke. /Tangkap Layar Video Twitter.com/

Pedoman Tangerang - Belakangan tersiar sebuah video yang menggambarkan oknum anggota TNI AU melakukan pembekukan terhadap seorang difabel di Merauke yang sebelumnya sempat terjadi keributan kecil.

Menanggapi hal tersebut, ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay mengatakan bahwa proses hukum terhadap anggota yang terlibat harus terus berlanjut.

“Perdamaian ataupun permohonan maaf tidak menghapus tindak pidana yang terjadi, hanyalah putusan hakim di pengadilan yang dapat menghapus tindak pidana yang terjadi," kata Gobay dalam siaran persnya pada Rabu, 28 Juli 2021.

Baca Juga: Potensi Panas Bumi Indonesia Terbesar Kedua Dunia, PLN Gencar Kembangkan PLTP

Gobay mengatakan bahwa pada prinsipnya Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya bukan malah diperlakukan sewenang-wenang.

"Mereka berhak untuk diperlakukan manusiawi untuk meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana diatur pada pasal 42, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Pihak LBH Papua merasa menyesal dengan beredarnya sebuah video yang menunjukkan anggota TNI AU menginjak kepala seorang warga beredar di media sosial dan pesan berantai WhatsApp.

Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Kasih Resep Minuman Herbal Penangkal Corona, Seger Maknyus!

Dalam video berdurasi 1:20 menit terlihat dua anggota berseragam TNI AU sedang mengamankan seorang pria. Salah satu anggota TNI AU itu menginjak kepala pria tersebut dengan menggunakan sepatu.

Emanual Gobay sendiri menegaskan bahwa sebagai anggota TNI harusnya mereka memegang semangat kebangsaan dan cinta pada masyarakat.

"Pada prinsipnya Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan," jelasnya.

Baca Juga: Politisi PAN Kecam Tindakan Kekerasan Oknum TNI AU Kepada Warga Sipil Di Papua

"Dengan berdasarkan pada pengertian Pelanggaran hak asasi manusia yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja melawan hukum dan mengabaikan hak individual, maka jelas-jelas perbuatan tersebut merupakan fakta Pelanggaran hak asasi manusia berupa tindakan penyiksaan," sambungnya.

Emanual Gobay berharap hal ini jangan sampai buntu ditengah jalan tetapi terus berlanjut ke meja hijau untuk membuktikan pada rakyat bahwa hukum berdiri tegak.

Gobay juga menolak proses perdamaian dalam bentuk apapun terhadap pelanggar hak asasi manusia apalagi kepada seorang difabel yang hidupnya serba kurang.

Baca Juga: Sempat Menuai Kontroversi, Yuk Mengenal Agama Baha'i

Ia berharap Panglima TNI segera memecat secara tidak hormat pelaku pelanggaran hak asasi

 Ia Juga meminta  agar Komnas HAM melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dan penyiksaan terhadap difabel di Merauke

Kemudian LBH Papua juga memohon agar para pelaku penganiaya dihukum sesuai dengan apa yang dibuat olehnya.

Baca Juga: DPR Desak Nadiem Tinjau Ulang Asesmen Nasional, Isinya Kayak Survei Pilpres

 "Kami minta segera tangkap dan proses hukum Serda D dan Prada V pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Terhadap Masyarakat Sipil Papua Penyadang Difabel Di Merauke," pungkasnya.

Sebelumnya, TNI AU telah melakukan konfirmasi atas video yang beredar.

TNI AU merasa sangat menyesal dan mengutuk tindakan kejam tersebut dan meminta maaf pada segenap masyarakat.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler