5 Hukuman Koruptor Dari Berbagai Negara, Nomor 5 Ngeri Banget

- 26 November 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi hukuman mati. Menurut laporan hukuman mati tahun 2020 Amnesty International, lebih dari dua pertiga dunia kini telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang atau praktik.
Ilustrasi hukuman mati. Menurut laporan hukuman mati tahun 2020 Amnesty International, lebih dari dua pertiga dunia kini telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang atau praktik. /Lily padula/

Karena Korsel masih lekat dengan rasa budaya malu, kebanyakan pelaku korupsi akan bunuh diri karena berprinsip lebih baik mati daripada menanggung malu.

5. Indonesia

Mengenal Lebih Dekat Bendera Indonesia Sang Saka Merah Putih di Hari Sumpah Pemuda/UNPLASH/Mufid Majnun
Mengenal Lebih Dekat Bendera Indonesia Sang Saka Merah Putih di Hari Sumpah Pemuda/UNPLASH/Mufid Majnun

Negara Indonesia yang terus berbenah dalam menghadapi Korupsi. Salah satu upayanya adalah dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Di Indonesia, korupsi akan divonis maksimal 20 tahun penjara, dengan denda ratusan juta sampai miliaran.

Namun uniknya, terpidana Korupsi di Indonesia akan mendapatkan remisi pengurangan kurungan, hingga tak sedikit yang divonis dengan hanya 3-4 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah