5 Hukuman Koruptor Dari Berbagai Negara, Nomor 5 Ngeri Banget

- 26 November 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi hukuman mati. Menurut laporan hukuman mati tahun 2020 Amnesty International, lebih dari dua pertiga dunia kini telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang atau praktik.
Ilustrasi hukuman mati. Menurut laporan hukuman mati tahun 2020 Amnesty International, lebih dari dua pertiga dunia kini telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang atau praktik. /Lily padula/

Pedoman Tangerang - Korupsi merupakan sebuah tindak pidana yang harus selalu dibasmi oleh setiap negara.

Korupsi bisa merugikan negara miliaran sampai triliun. Maka dari itu setiap negara akan melakukan berbagai cara untuk membasmi para koruptor ini.

Salah satu cara membasmi para tikus-tikus ini dengan menerapkan hukuman bagi koruptor yang terbukti.

Berikut 5 hukuman koruptor dari berbagai negara:

1. Republik Rakyat China

Ilustrasi bendera China.
Ilustrasi bendera China. Pixabay/SW1994

China merupakan negara yang paling keras dalam menindak koruptor. Tak tanggung-tanggung, pemerintahan China akan menghukum dengan denda 100.000 Yuan atau sekitar 215 juta rupiah.

Tak hanya itu, pemerintahan China akan menghukum mati terpidana korupsi jika terbukti melakukan.

2. Jepang

Petugas mengibarkan bendera Jepang dalam pembukaan Olimpiade Tokyo 2020 di Stadion Nasional, Tokyo, Jepang, Jumat (23/7/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Petugas mengibarkan bendera Jepang dalam pembukaan Olimpiade Tokyo 2020 di Stadion Nasional, Tokyo, Jepang, Jumat (23/7/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa. ANTARA FOTO

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x