5 Hukuman Koruptor Dari Berbagai Negara, Nomor 5 Ngeri Banget

- 26 November 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi hukuman mati. Menurut laporan hukuman mati tahun 2020 Amnesty International, lebih dari dua pertiga dunia kini telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang atau praktik.
Ilustrasi hukuman mati. Menurut laporan hukuman mati tahun 2020 Amnesty International, lebih dari dua pertiga dunia kini telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang atau praktik. /Lily padula/

Berbeda dari China, Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi, terpidana korupsi yang terbukti akan dihukum penjara selama 7 tahun.

Namun, karena Jepang mempunyai budaya malu yang sangat kuat. Korupsi menjadi sebuah aib besar bagi seorang pejabat.

Sehingga sebagian pejabat yang terbukti korupsi akan melakukan bunuh diri, seperti yang terjadi kepada mantan Menteri Pertanian 2007, Toshikatsu Matsuoka yang bunuh diri di tengah kasus korupsinya.

3. Jerman

Ilustrasi bendera Jerman.
Ilustrasi bendera Jerman. Pexels/Ingo Joseph

Bukan hanya di negara Asia, korupsi juga terjadi di negara Eropa seperti Jerman. Meski telah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik, namun kasus korupsi masih terjadi.

Hukuman yang diberikan pemerintah Jerman adalah dengan mengharuskan terpidana mengembalikan seluruh uang yang di korupsi dan mendekam di penjara selama lima tahun.

4. Korea Selatan

Bendera Korea Selatan. Lee adalah salah satu dari 140 pengelola uang yang telah meninggalkan Layanan Pensiun Nasional
Bendera Korea Selatan. Lee adalah salah satu dari 140 pengelola uang yang telah meninggalkan Layanan Pensiun Nasional Instagram/@seoul.southkorea

Pelaku korupsi di Korea Selatan hampir sama dengan di Jepang. Terpidana akan melakukan bunuh diri akibat menanggung rasa malu.

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah