Ramai Pajak PPN 11 Persen, Yuk Simak 17 Barang atau Jasa yang Bebas PPN

- 3 April 2022, 16:30 WIB
PPN 11 Persen Telah Berlaku, Barang dan Jasa Apa Saja yang Bebas Pajak? Cek di Sini
PPN 11 Persen Telah Berlaku, Barang dan Jasa Apa Saja yang Bebas Pajak? Cek di Sini /Pixabay/viarami

Pedoman Tangerang - Pada 01 April 2022, pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN 10 persen menjadi 11 persen. 

Penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kebijakan naiknya PPN menjadi 11 persen juga diiringi dengan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta, yang semula 15 persen menjadi 5 persen.

Baca Juga: Menko Luhut: Mari Bayar Pajak, Kalau Tidak Nanti Alam Marah!

Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta juga dikenakan pembebasan pajak, dimana aturan sebelumnya dikenakan tarif final 0,5 persen pada peredaran usaha bruto.

Berdasarkan akun Instagram resmi Kementerian Keuangan @kemenkeuri, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN 11 persen, berikut adalah daftar 17 barang atau jasa yang bebas PPN:

Kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, susu, buah dan sayur, telur, daging, kedelai, sagu, garam dan gula.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Argentina 2022, Tayang Hari Ini di Trans7

Barang kulit mentah dan jangat, bahan baku kerajinan perak, senjata/alutsista.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x