Cara Gunakan Materai Elektronik, Simak Penjelasan Ditjen Pajak Kemenkeu

- 2 Oktober 2021, 18:45 WIB
Cara Gunakan Materai Elektronik, Simak Penjelasan Ditjen Pajak Kemenkeu
Cara Gunakan Materai Elektronik, Simak Penjelasan Ditjen Pajak Kemenkeu /IG @ditjenpajak

Pedoman Tangerang – Selama ini kita hanya mengetahui bahwa materai tempel berbentuk fisik dan dibubuhkan dalam surat perjanjian bersama tanda tangan.

Dikutip dari akun @ditjenpajakRI baru-baru ini Pemerintah kita telah meluncurkan Materai Elektronik guna merespon perkembangan teknologi.

“Pemerintah meluncurkan meterai elektronik untuk kemudahan dan keamanan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik,” tulis akun tersebut pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bansos ke Pesantren, Simak Begini Cara Pengajuannya

Pembayaran Bea Materai dengan menggunakan materai Elektronik melalui Sistem Elektronik melalui sistem Materai Elektronik pada dokumen yang terutang bea Materai.

Pada Materai Elektronik terdapat :

  • 22 Digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem materai elektronik
  • Gambar Garuda Pancasila
  • Frasa Materai Elektronik
  • 10.000 Angka dan Tulisan yang Menunjukkan tarif.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo turut menjelaskan lebih lanjut cara gunakan meterai elektronik adalah dengan membuka laman portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, dengan terlebih dahulu membuat akun.

"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," ujar Suryo kepada awak media.

Baca Juga: TII: Diskon Pajak Untuk Penjualan Kendaraan Perlu Dikaji Ulang

Suryo juga memaparkan bahwa setiap meterai elektronik mempunyai nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x